Rakor BIMTEK Inovasi Provinsi Sulawesi Barat

humasDKP(29/05/2024) Hasil dari rapat koordinasi dan bimbingan teknis inovasi di Provinsi Sulawesi Barat yaitu Inovasi dapat disebut sebagai inovasi daerah ketika telah ditetapkan dalam regulasi yang mencantumkan nama inovasi tersebut sebagai landasan operasional penerapannya. Secara keseluruhan, terdapat 36 indikator penilaian dalam inovasi daerah yang dapat dikelompokkan menjadi dua kategori: indikator yang terikat dengan waktu dan indikator yang tidak terikat dengan waktu. Berikut ini merupakan indikator penilaian sekaligus syarat jika ingin inovasinya dinilai sebagai Inovasi Daerah harus memenuhi sebagai berikut :

Indikator yang Terikat Waktu:

  1. Inovasi harus ditetapkan dalam SK/Perda/Perkada minimal satu tahun berjalan.
  2. ⁠Didukung oleh anggaran yang dibuktikan dengan adanya alokasi anggaran khusus dalam DPA untuk mendukung inovasi.
  3. ⁠Inovasi harus tertuang dalam RKPD minimal satu tahun sebelum inovasi diajukan dalam penilaian.
  4. ⁠Keikutsertaan stakeholder lain dalam pelaksanaan inovasi minimal satu tahun sebelumnya.
  5. ⁠Terdapat bukti penyebarluasan informasi inovasi, baik berupa foto spanduk kegiatan, konten media sosial, atau media berita, minimal satu tahun sebelum diajukan.
  6. ⁠Pernah dilakukan bimbingan teknis berkaitan dengan inovasi tersebut minimal satu tahun sebelumnya.

Indikator yang Tidak Terikat Waktu:

  1. Inovasi harus memuat unsur keterbaruan.
  2. ⁠Rancang bangun inovasi minimal terdiri dari 300 kata.
  3. ⁠Terdapat SK penetapan tim pelaksana inovasi daerah.
  4. ⁠Terdapat juknis/manual book penggunaan inovasi.
  5. ⁠Terdapat mekanisme penyelesaian layanan pengaduan inovasi, karena inovasi yang baik adalah inovasi yang mendapatkan feedback atau pengaduan untuk perbaikan ke depan.
  6. ⁠Layanan inovasi dapat berupa digital maupun non-digital.
  7. ⁠Inovasi telah direplikasi oleh daerah lain (misalnya, inovasi yang dibuat oleh DKP Provinsi Sulawesi Barat direplikasi oleh DKP Kabupaten Majene).
  8. ⁠Terdapat monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan inovasi daerah.
  9. ⁠Kualitas inovasi dibuktikan dalam video penerapan inovasi daerah.

Saat ini inovasi yang ada di DKP belum bisa diajukan dalam IGA (Innovative Government Award) atau dinilaikan inovasinya karena belum memenuhi persyaratan yang terikat waktu seperti disebutkan di atas yaitu terdapat SK yang memuat inovasi minimal 1 tahun penerapan (jika ingin diajukan di tahun ini 2024 maka persyaratan yang terikat waktu harus sudah ada sejak T-1 atau tahun 2023. Jadi jika saat ini DKP memiliki inovasi harap dilengkapi persyaratan terikat waktu untuk diajukan pada tahun depan(wrt/fdl)

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial
YouTube
Instagram
Tiktok