humasDKP_Kamis, tanggal 30 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat, diselenggarakan kegiatan rapat virtual Tindak Lanjut Percepatan Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Turut diundang pula Asdep Penguatan Daya Saing Kawasan (Kementerian Koordinator Perekonomian), Asdep Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi), Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I dan II (Kemendagri), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi se-Indonesia dan Dinas PUPR Provinsi se-Indonesia (yang belum menyelesaikan integrasi RTRWP).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dan merupakan tindak lanjut Rapat Percepatan Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang dilaksanakan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring selaku Koordinataor Strategi nasional Pencegahan Korupsi pada tanggal 22 Mei 2024 yang lalu.
Krisna Samudra selaku Plh. Direktur Perencanaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyampaikan agar setiap provinsi dapat menyampaikan progress integrasinya dan kendala-kendala yang ditemui. Bagi provinsi yang mengalami kendala dalam penyusunan Ranperda dapat bersurat resmi ke Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, KPK, agar dapat didampingi dalam prosesnya.
Mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat, tim Tata Ruang Kelautan, menyampaikan kendala terkait beberapa terminal khusus yang tidak terakomodir di dalam Materi Teknis Perairan Pesisir RZWP3K Prov. Sulawesi Barat karena pengusulannya masuk setelah terbit Persetujuan Teknis MKP KKP. Oleh karena itu, akan dilakukan penyesuaian dalam progres integrasinya ke RTRWP. Pembahasan lebih lanjut akan dijadwalkan secepatnya oleh Dinas PUPR dengan melibatkan Dinas KP dan Dinas Perhubungan agar dapat mendorong Rancangan Peraturan Daerah, dan dibahas dalam Rapat Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN RI(wrt/sndr)