IG : Upaya Legalisasi GARAM BARANE

humasDKP_Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulawesi Barat melaksanakan rapat dengan agenda, pendaftaran Indikasi Geografis Garam Barane di Majene. Rapat dibuka oleh Sekretaris Dinas KP Prov. Sulbar, Oktorio Abraham Saragih.,S.Th yang pada kesempatan ini bertindak mewakili Kepala Dinas. Kegiatan sehari ini (Rabu/05/06/2024) dihadiri sejumlah stakeholder dan beberapa peserta yang ikut serta melalui daring, beberapa diantaranya perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar sebagai pembahas, Direktorat Jasa Kelautan DJPKRL KKP, BI, Kanwil Kementerian Agama Sulbar, BPSPL Makassar, Balai POM Mamuju, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sulbar, Kepala BRPBAP3 Maros, Unsulbar, DKP Majene, Direktur Rumah BUMN, pelaku usaha/ petambak garam serta para penyuluh perikanan.

Perlu kami sampaikan bahwa, Indikasi Geografis adalah perlindungan terhadap nama, asal suatu produk yang karena faktor lingkungan dan faktor manusia memberikan reputasi, ciri khas dan kualitas terhadap produk. Indikasi Geografis adalah bagian dari perlindungan kekayaan intelektual komunal. Pendaftaran IG suatu produk harus memenuhi karakteristik, reputasi dan kualitas.

Provinsi Sulawesi Barat khususnya di Pantai Barane, Kabupaten Majene memiliki potensi garam yang cukup besar, dan memiliki karakteristik yang khas jika dibandingkan garam-garam dari daerah lain. Ciri khas garam Barane antara lain berbentuk kristal dan mengkilat, serta tidak mudah meleleh walaupun tersimpan dalam waktu lama. Kadar NaCl garam Barane sampai diatas 94,35 %. Oleh karena itu perlu perlu perlindungan Indikasi Geografis.

Diskusi:

  1. Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Sulawesi Barat:
  2. Indikasi Geografis adalah bagian dari Kekayaan Intelektual
  3. Kekayaan intelektual:
  4. Kepemilikan komunal yaitu Ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisioal, IG, Sumber daya genetik
  5. Kepemilikan personal yaitu Hak Cipta & Hak Terkait, Hak Milik Industri
  6. Indikasi Geografis merupakan bagian dari perlindungan kekayaan intelektual komunal yang memberikan tanda suatu wilayah asal.
  7. Di Indonesia saat ini baru ada 3 produk garam yg sudah terdaftar sebagai IG yaitu Garam Amed Bali, Garam Kusamba Bali, dan Garam Gunung Krayan Jawa Tengah.
  8. Garam Barane memiliki karakteristik beda dari garam-garam yang lain sehingga perlu perlindungan. Akan tetapi terdapat tahapan yang harus dilalui untuk pendaftaran IG tersebut antara lain yang paling penting adalah pembentukan Organisasi masyarakat (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis/ MPIG) yang berisi orang-orang yang punya kepedulian terhadap garam (pemerintah, petani, pengusaha) dan dapat dibantu oleh Universitas sebagai lembaga penelitian/ kajian.
  9. Biaya pendaftaran IG adalah Rp. 450.000, dan pemeriksaan substansi Rp. 1.000.000 jt (yang menjadi PNBP)

Direktorat Jaskel

  • Aturan IG Garam sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) agar usahaa-usaha garam tidak kesulitan.
  • IG garam di Jawa Tengah dalam proses, memiliki kekhasan meja garam dari batang bambu
  • KKP belum melihat potensi garam yang massive di Majene sehingga sangat mendukung jika telah ada inisiasi untuk pendaftaran IG garam dan pengembangan garam Barane Majene

Petambak Garam Majene:

  • Produksi garam Barane menggunakan sistem tradisional dan geomembran
  • Ciri khas garam Barane adalah bentuk kristal yang semakin dijemur semakin mengkilat dan tdiak mudah meleleh walaupun dalam waktu yang lama
  • Kadar NaCl diatas 94,35
  • Volume produksi 4-5 ton per bulan

Badan POM:

  • Badan POM sangat siap untuk membantu misalnya dalam penerbitan izin edar
  • Boleh dalam bentuk garam kasar untuk mempertahankan karakteristiknya
  • Penting sekali untuk memperhatikan lingkungan sekitarnya

Unsulbar:

  • Siap mendukung antara lain dalam penyusunan deskripsi.
  • Deskripsi: apa yg menjadi kekhasan, garis pantai, sinar matahari, Kebijakan pemerintah daerah dll.

BPSPL Makassar:

  • SPerlu mengurus izin KKPRL dan BPSPL siap mendukung dalam pengurusan KKPRL nya
  • KKPRL adalah izin dasar sebelum izin berusaha
  • Hasil overlay peta Matek RZWP3K Lokasi Garam Barane berada pada zona pergaraman dan pariwisata (dibolehkan)

BI:

  • Garam majene bisa menjadi komoditi unggulan
  • Klasifikasi UMKM:
  • UMKM potensial
  • UMKM Sukses : masih sederhana
  • UMKM sukses digial : sdh lengkap pelaporan neraca laba rugu
  • UMKM sukses ekspor
  • Garam Majene cocok masuk dalam UMKM sukses ekspor
  • Kebersihan lingkungan perlu diperhatikan

Koperindag Prov:

  • Bantuan pendampingan
  • Bantuan peralatan

Kementerian Agama:

  • Tetap melakukan koordinasi dalam hal sertifikasi halal

DKP majene:

  • Keterbatasan regulasi
  • Memberikan pendampingan, dorongan, motivasi kepada kelompok
  • Sampel lab. garam yang beredar adalah tahun 2022

Rumah BUMN Majene

  • Mendukung dari segi pengembangan UMKM
  • Dapat mendampingi untuk pemsaran yang lebih luas

Ansar BRPAP3 Maros:

  • Penyuluh siap dalam mendampingi. Petugas dari Pangkep, Maros, Takalar
  • Majene sangat potensial sekali untuk pengembangan sentra produksi garam

Kemenkumham:

  • Semua yang ada di forum rapat ini memberikan pendapat positif terhadap garam Majene
  • Alangkah baiknya jika kita menentukan langkah lanjut kita apa
  • Segera membentuk kelompok MPIG: sangat krusial karena MPIG yang akan mengendalikan pengembangan garam
  • Pemeriksaan substansi : reputasi, kualitas dan reputasi
  • Garam bicara dalam konteks kelembagaan bukan individu.(wrt/qdr)
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial
YouTube
Instagram
Tiktok