humasDKP_29/04/2024. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasca Produksi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di Provinsi Sulawesi Barat mulai ditarik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kelautan dan Perikanan. Mengambil tempat di Aula PP Kasiwa,Kabupaten Mamuju, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Perikanan Tangkap dan TRL gelar Diseminasi Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan dalam mendukung PNBP Pasca Produksi dan Penangkapan Ikan Terukur.(Senin/20/04/2024).

Kegiatan digelar secara daring melalui zoom meeting dan luring dengan menghadirkan Kepala SATWAS PSDKP Wilker Mamuju dan beberapa perwakilan neyalan. Hadir sebagai pembahas, Kepala PPS Kendari, Syahril Abdul Raup yang hadir melalui zoom meeting.

Penarikan PNBP Pasca Produksi PIT ini dilakukan di pelabuhan perikanan yang ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan PNBP. Di Sulawesi Barat, terdapat 2 pelabuhan perikanan yang ditunjuk, yakni Pelabuhan Perikanan Kasiwa (PP. Kasiwa), Kabupaten Mamuju dan Pelabuhan Perikanan Palipi (PP. Palipi), Kabupaten Majene.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat, penarikan PNBP Pasca Produksi PIT ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor perikanan.
“Dengan penerapan PNBP Pasca Produksi PIT ini, diharapkan hasil tangkapan ikan dapat terdata dengan lebih baik dan pendapatan negara dari sektor perikanan dapat meningkat,” ujar Suyuti M yang hadir melalui zoom meeting.
.
Besaran PNBP Pasca Produksi PIT yang dikenakan bervariasi tergantung jenis ikan dan asal daerahnya. Nelayan yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) akan dikenakan tarif PNBP yang lebih tinggi dibandingkan dengan nelayan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan umum.

Untuk mendukung penarikan PNBP Pasca Produksi PIT ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyediakan aplikasi e-PIT. Aplikasi ini dapat digunakan oleh nelayan untuk melaporkan hasil tangkapan ikannya.
“Nelayan dihimbau untuk menggunakan aplikasi e-PIT ini dengan benar dan tepat waktu,” pungkas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Suyuti M yang dengan antusias mengikuti kegiatan ini.

Penerapan PNBP Pasca Produksi PIT ini masih dalam tahap awal. Diharapkan dengan sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan, nelayan dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Penerapan PNBP Pasca Produksi PIT diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain :
• Meningkatkan pendapatan negara dari sektor perikanan;
• Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan;
• Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perikanan
• Meningkatkan kesejahteraan nelayan
Selain dari beberapa manfaat diatas, penerapan PNBP tentu akan berdampak pada nelayan, seperti :
• Meningkatnya biaya operasional nelayan;
• Menurunnya pendapatan nelayan;
• Sulitnya akses nelayan terhadap sumber daya ikan;

Untuk meminimalisir dampak negatif di atas, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat sebagai leading sektor, harus segera mengambil langkah konkrit seperti pemberian bantuan kepada nelayan, peningkatan infrastruktur pelabuhan perikanan dan pembinaan dan pelatihan kepada nelayan.

Dengan penerapan PNBP yang tepat dan berkelanjutan, diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak, baik bagi negara, nelayan, maupun kelestarian sumber daya ikan. (wrt/wawan juranto)

By Dinas Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat

Follow by Email
YouTube
Instagram