Mamuju, 05/07/2023. Bersumber dari anggaran DPA Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat Th. 2023, DInas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulawesi barat melalaui Bidang Perikanan Tangkap dan TRL kembali gelar Sertifikasi Kecakapan Nelayan (SKN) bagi masyarakat pesisir di Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan yang digelar selama 3 hari ( 22 s.d 24 Juni 2023) dengan menghadirkan Tim dari PPS Kendari sebagai sertifikator.
” Keterampilan nelayan kecil dan awak kapal perikanan yang dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat Kecakapan Nelayan akan menjadi bukti bahwa mereka berkompeten untuk bekerja pada kapal perikanan. Khusus bagi awak kapal perikanan diharapkan akan menambah daya saing dan posisi tawar (bargaining position). Hal ini sejalan untuk mendukung implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur”, tutur Khaeruddin Anas selaku Kadis saat membuka kegiatan di hadapan 100 orang peserta.
Dalam arahan pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis Sertifikasi Kecakapan Nelayan (SKN) di Kabupaten Pasangkayu Kepala Dinas sangat mendukung implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur sehingga para nelayan memiliki kompetensi khususnya dalam beroperasi dan keselamatan di kapal. Khaeruddin Anas juga menyampaikan bahwa “Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat akan selalu hadir dan siap melayani kebutuhan-kebutuhan nelayan, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat nelayan”. tuturnya. Selain itu, dihadapan peserta Kadis KP juga menyampaikan bahwa kompetensi nelayan melalui sertifikasi kecakapan nelayan sebagai merupakan syarat untuk bekerja di laut, pelayaran atau navigasi kapal perikanan dan operasional penangkapan ikan, Serta keselamatan kerja dan pertolongan pertama apabila terjadi kecelakaan di laut adalah hal utama di atas kapal”.
Sertifikasi kecakapan nelayan ini merupakan sesuatu yang baru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Yang dulunya surat keterangan kecakapan (SKK) dengan adaya aturan baru sekarang menjadi sertifikat kecakapan nelayan (SKN). Khususnya untuk nelayan yang memiliki kapal di bawah 5 GT. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Nerly, Kab. Pasangkayu ini juga mengahadirkan narasumber dan instruktur dari Kementrian Kelautan dan Perikanan yang pada kesempatandiwakili oleh Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari dengan beranggotakan Muhammad Ikram, S. St. Pi dan ibu Amelia Bone, S. Pi. Dalam Materinya perwakilan dari Pelabuhan Perikanan Samudera menjelaskan Sesuai ketetapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021, nelayan nahkoda kapal dibawah 5 gross tonnage (GT) dan nelayan anak buah kapal (ABK) dibawah 30 GT harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan atau SKN. ketetapan ini wajib berlaku efektif mulai Januari tahun 2024.
Kegiatan Bimbingan Teknis Sertifikasi kecakapan Nelayan Kegiatan ini telah dilaksanakan pada 5 Kabupaten di Sulbar, yakni di Kabupaten Polman, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Kab. Pasangkayu..jumlah peserta yg telah disertifikasi sebanyak 700 orang nelayan. Kegiatan ini dibiayai melalui APBD Prov. Sulawesi Barat sebesar Rp. 356.000.000, – ( Tiga ratus lima puluh enam juta rupiah ). Kegiatan ini bertujuan utk meningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta khususnya didalam mewujudkan penangkapan ikan terukur dan peningkatan produksi perikanan tangkap. Dengan kegiatan ini juga akan menekan angka kemiskinan ekstrim diwilayah pesisir Sulbar dgn target capaian sebesar 5 % dan menjaga stabilitas inflasi dibawah 0,1 %.