Pada tanggal 25 September 2015, bertempat di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), para pemimpin dunia secara resmi mengesahkan Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) sebagai kesepakatan pembangunan global. Kurang lebih 193 kepala negara hadir, termasuk Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla turut mengesahkan Agenda yang berisi 17 Tujuan dan 169 Target. Program sektor maritim Indonesia fokus pada Tujuan SDG 14, yaitu melaksanakan konservasi dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumberdaya laut dan maritim untuk pembangunan yang berkelanjutan dengan target antara lain: menjamin kesehatan laut dengan memperhatikan ancaman pencemaran, laut yang makin asam akibat pemanasan global, menjaga ekosistem laut dan pesisir, mencegah illegal, unreported and unregulated (IUU) yang menyebabkan lebih tangkap dalam kegiatan perikanan, pemberian akses 10% dari maximum sustainable yield (MSY) tahunan pada nelayan dlsb. Masih tersisa 10 tahun pada 2030 untuk mencapai target yang telah ditetapkan, namun merupakan pekerjaan besar dan penuh hambatan sekaligus tantangan mengingat kondisi pengelolaan perikanan tangkap nasional saat ini masih memprihatinkan. Hal ini dapat dilihat dari pemanfaatan sumberdaya ikan di wilayah Barat dan Timur yang belum seimbang. Terjadi disparitas kegiatan nelayan yang menyebabkan tidak meratanya porsi ekonomi nelayan di wilayah Barat yang semakin miskin akibat lebih tangkap (over fishing). Penegakan hukum juga masih sangat lemah dengan masih maraknya IUU (Illegal Unreported Unregulated) kegiatan perikanan di perairan Indonesia oleh asing.

Permasalahan Pengembangan Perikanan Tangkap Nasional Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan luas laut sebesar 77% menutupi total wilayah NKRI sebesar 8,3 juta km2, dan panjang pantai 108.000 km2 memiliki potensi kekayaan perikanan tangkap 12,5 juta ton/tahun. Namun menurut BKPM baru diberdayagunakan sebesar 1-2% dari total sumber daya yang tersedia dan angka tersebut setara dengan 2-3% dari national GDP Indonesia. Data ini menunjukkan potensi perikanan tangkap nasional belum dan masih kecil kontribusinya bagi perekonomian nasional. Kondisi tersebut tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan perikanan tangkap, seperti: pada bidang infrastruktur masih kurangnya sarana dan prasarana di pelabuhan (cold storage, pabrik es, dll), sistem logistik dan sistem pencatatan data ikan yang masih belum baik; bidang teknologi alat bantu dan alat penangkap ikan masih terbatas dan belum standar, dan armada
kapal yang beroperasi masih skala kecil di bawah 5 GT untuk wilayah pesisir dan ini mencakup 89% kegiatan perikanan secara terbuka (open access) yang menyebabkan lebih tangkap dan berdampak langsung pada degradasi potensi sumber daya ikan (SDI) akibat penurunan kualitas ekosistem, terumbu karang yang rusak akibat kegiatan perikanan yang merusak (destructive fishing). Kondisi yang tidak seimbang dengan rendahnya jumlah armada besar di atas 30 GT yang beroperasi di ZEE dan laut lepas. Hal ini akan menimbulkan perbedaan kualitas lingkungan di wilayah ZEE di atas 12 mil laut dan perairan pesisir, sehingga makin mempersulit pengelolaan untuk kelestarian SDI yang berkelanjutan di perairan Indonesia. Kondisi itu semakin tertekan dengan lemahnya dukungan perbankan, asosiasi serikat nelayan dan akses pasar. Demikian juga kebijakan penegakan hukum yang belum tegas dan masih terjadi tumpang tindih. Secara nyata terjadi kegiatan perikanan tangkap yang lemah kelola dan berdampak langsung pada rendahnya kualitas ekosistem perairan yang mengancam pelestarian SDI ditambah lagi dengan perubahan iklim regional yang semakin tidak menentu akibat tingginya emisi gas rumah kaca dan telah menyebabkan pengasaman laut, kenaikan muka laut dan pemanasan global telah membuat terumbu karang sebagai habitat ikan semakin berkurang.

Inovasi Teknologi Pemantauan Sumber Daya Ikan Pemerintah melalui KKP telah menerbitkan Kepmen Nomor 50 tahun 2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan SDI di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI (WPPRI). Berdasarkan mandat tersebut, Komisi Nasional Pengkajian SDI (Komnas KAJISKAN) menghitung maximum sustainable yield (MSY) sebagai estimasi potensi SDI nasional sebesar 12,5 juta ton/tahun. Angka ini tentunya dinamis mengingat sifat ruaya ikan sangat dinamis. Oleh karena itu diperlukan metoda perhitungan yang lebih mewakili potensi ikan yang sesungguhnya pada 11 WPPRI. Secara teknologi hal tersebut sangat memungkinkan dengan memanfaatkan teknologi akustik tomografi. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memiliki kemampuan mengembangkan sistem deteksi ikan yang dapat menghitung secara spasial jumlah kawanan ikan dalam kolom air laut. Teknologi akustik tomografi ini dapat diterapkan pada setiap WPPRI dan ketersediaan ikan dari waktu ke waktu dapat dipantau secara langsung. Inovasi teknologi ini merupakan terobosan baru dalam perhitungan sumberdaya ikan nasional dan akan mengangkat kemandirian dan penguasaan teknologi bangsa Indonesia dalam bidang perikanan di dunia. Sistem pemantauan potensi wilayah tangkap ikan (fishing ground) berbasis inderaja sudah sejak lama dikembangkan BPPT, LAPAN dan KKP. Produk Sikbes-Ikan BPPT menggunakan parameter suhu, salinitas dan
arus laut yang diperoleh dari satelit inderaja berhasil memberikan lokasi prediksi tangkapan ikan dengan basis sistem pengetahuan (knowledgebased system). Dewasa ini KKP berhasil mengembangkan produk PELIKAN dengan memanfaatkan data model kelautan untuk menentukan lokasi tangkapan ikan sesuai dengan spesiesnya. Semua sistem yang telah dikembangkan tersebut perlu digabungkan untuk saling melengkapi kelebihan yang sudah ada dan semakin disempurnakan kemampuannya agar dapat menjadi sistem operasional yang handal. Inovasi teknologi dalam pengembangan perikanan tangkap nasional merupakan hal yang mendesak dilakukan saat ini. Ilustrasi sistem pemantauan SDI untuk mengihitung potensi stok ikan nasional yang terbaharui ditunjukkan dalam gambar di bawah ini.

Sistem pemantauan merupakan gabungan dari pemanfaatan teknologi akustik tomografi yang dapat menghitung langsung jumlah ikan secara spasial dan secara tidak langsung menggunakan teknologi satelit inderaja. Mengingat kemampuan teknologi akustik tomografi pantai dapat juga menyidik keberadaan objek bergerak bawah air selain ikan, maka pemasangan sistem ini sebaiknya ditempatkan pada Wilayah Pengelolaan Perikanan yang memiliki lokasi strategis secara geopolitik, misalnya pada WPP 711 di perairan sekitar Natuna Utara, WPP 715 berbatasan dengan Samudera Pasifik Barat, dan WPP 718 bersinggungan langsung dengan Australia dan Timor Leste.

Pembentukan Komisi Iptek Kelautan dan Perikanan

Sistem pemantauan dan pengawasan yang diusulkan di atas merupakan kerja lintas kementerian dan lembaga, dan untuk pengembangannya dibutuhkan komisi iptek kelautan dan perikanan nasional yang akan membuat peta jalan dalam menyempurnakan kinerja sistem pemantauan secara operasional agar berdaya guna tinggi. Komisi nasional ini akan merumuskan dan merencanakan survei kelautan dan perikanan terpadu dalam rangka validasi dan penguatan dasar ilmiah yang akan digunakan dalam pengelolaan perikanan tangkap nasional (sciencebased policy). Konsorsium Riset Samudera yang dibentuk LIPI dengan anggota LPNK kelautan, BMKG, dan Perguruan Tinggi nasional dapat menjadi motor penggerak komisi ini, dengan agenda riset nasional secara terpadu memanfaatkan alokasi hari layar yang tersedia setiap tahun oleh BAPPENAS dalam program pendugaan SDI di WPPRI menggunakan metoda akustik dan identifikasi jenis ikan laut dalam bernilai ekonomis tinggi dipimpin oleh KKP dan bermitra dengan institusi internasional. Komisi ini memiliki tugas memberikan informasi status kesehatan laut Indonesia dan kondisi lainnya yang menjadi perhatian masyarakat global terkait sampah plastik, dlsb. Selain itu, komisi juga memiliki peran dalam literasi dan advokasi maritim terkait sektor kelautan dan perikanan nasional. Secara kompetensi, Indonesia memiliki kemampuan membangun sistem pemantauan SDI dan sekaligus pengawasan untuk mendukung kedaulatan NKRI. Apabila dipadukan dengan pembentukan komisi iptek kelautan dan perikanan nasional yang mengawal dan mengendalikan program pengembangan perikanan tangkap nasional, maka potensi SDI yang melimpah di perairan Indonesia dapat dikelelola untuk pembangunan industri perikanan berkelanjutan berbasis ekonomi kerakyatan. Mengingat implementasi sistem pemantauan SDI ini memerlukan sinergi antar kelembagaan dan penyelarasan kebijakan, maka Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sebaiknya memimpin pembentukan komisi iptek kelautan dan perikanan nasional.

Penulis :

Dr. Fadli Syamsudin

(Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. SulBar)

By Dinas Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial
YouTube
Instagram
Tiktok