Foto bersama, Iswadi, S.PI, Jayadi, S.Ag, Rusman, S.Pi, Wawan J, S.Pi

Mamuju, 09/02/2023. “Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN) bertujuan untuk meningkatkan nelayan atau awak kapal perikanan, pemenuhan persyaratan bekerja pada kapal perikanan s.d 30 GT (mulai berlaku 1 Januari 2024) ” terang Iswadi, S.Pi (Kalabuh PP Untia Makassar) saat menyambung sambutan Plh. Kabid Perikanan Tangkap, malam tadi Rabu, 08/02/2023. Hal senda disampaikan oleh Rusman,S.Pi yang mewakili Kadis KP pada pembukaan kegiatan BIMTEK KECAKAPAN NELAYAN bagi nelayan atau awak kapal perikanan, Menurutnya, sertifikat kecakapan nelayan merupakan syarat legal formal yang harus dimiliko semua nelayan agar kemampuan nelayan dalam melaksanakan kegiatan pennagkapan ikan dapat tersertifikasi secara legal.

Kegiatan ini telah dilaksanakan pada 5 Kabupaten pesisir di Sulawesi Barat, yakni di Kabupaten Polman, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Kab. Pasangkayu. Jumlah peserta yg telah disertifikasi sebanyak 700 orang nelayan. Kegiatan ini dibiayai melalui APBD Prov. Sulawesi Barat sebesar Rp. 437.243.100, – ( Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah ). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta khususnya dalam mewujudkan penangkapan ikan terukur dan peningkatan produksi perikanan tangkap. Pula, kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kemiskinan ekstrim diwilayah pesisir Sulbar dengan target capaian sebesar 5 % dan menjaga stabilitas inflasi dibawah 0,1 %.

Berikut standar kompetensi yang dimiliki oleh pemegang SKN :

A. Pengetahuan dasar tentang pelayaran dan operasi Penangkapan Ikan :

1.Keselamatan Pada saat Pelayaran dan Operasi Penangkapan Ikan

2.Benda-benda Navigasi

3.Prosedur Menentukan Posisi Kapal

4.Desain, Perakitan dan Perawatan Alat Penangkap Ikan

5.Peraturan Perikanan Tangkap

6.Penggunaan Log Book Penangkapan Ikan dengan Benar

7.Daerah dan Musim Penangkapan Ikan

Foto : Wawan Jurwanto, S.Pi, saat membawakan laporan ketua panitia.

B. Pengenalan keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan

1.Risiko Kerja pada Kapal Perikanan

2.Kondisi geladak kapal perikanan untuk keselamatan kerja

3.Pencegahan kebakaran

4.Tindakan keselamatan diri

5.Stabilitas kapal perikanan

Kegiatan yang dilaksanakan mulai Tanggal 8 hingga 9 Februari ini, diikuti oleh 100 orang perwakilan nelayan dari 5 Kabupaten pesisir di Sulawesi Barat. Turut hadir pada kegiatan pembukaan Bpk. Jayadi, S.Ag, SH, M.H sebagai Pimpinan Komisi II DPRD Prov. Sulawesi Barat. Sebagai pemateri sekaligus Ketua Tim Penguji Iswadi, S.Pi (Kalabuh PP UNTIA Makassar) sebagai perwakilan dari Direktirat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Dirjen Perikanan Tangkap KKP RRI. “

Adapun yang menjadi sasarn bimtek, yakni :

1.sebagai Nakhoda yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage; atau

2.sebagai ABK yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage.

3.Berusia paling sedikit 18 tahun dan memiliki nomor induk kependudukan;

4.Memiliki ijazah paling rendah sekolah dasar/sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan

5.Belum pernah memiliki: •Sertifikat Basic Safety Training (BST) dan/atau BST KLM;Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 mil dan/atau Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil;

By Dinas Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial
YouTube
Instagram
Tiktok