humasDKP – Salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah perluasan kawasan konservasi perairan. Manfaat kawasan konservasi perairan antara lain sebagai penyedia stok ikan, produksi oksigen, dan penyerapan karbon.

Untuk menjaga kualitas lingkungan perairan di Indonesia, Pemerintah telah menargetkan 30% wilayah pesisir dan laut Indonesia sebagai kawasan konservasi pada tahun 2045.

Provinsi Sulawesi Barat dinawah nahkoda Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif F, telah berkontribusi pada upaya tersebut antara lain dengan penetapan Kep. Balabalakang sebagai Kawasan Konservasi Perairan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepmen KP No. 47 tahun 2022.

Menindaklanjuti arahan Pj. Gubernur agar terus mengoptimalkan pengelolaan wilayah laut dan pesisir, maka sebagai upaya mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulawesi Barat akan terus melakukan penambahan luas kawasan konservasi di wilayah pesisir dan laut pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan pencadangan konservasi berdasarkan PERDA RZWP3K Prov. Sulawesi Barat.

Lebih lanjut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulbar Dr. Suyuti Marzuki menjelaskan bahwa kawasan konservasi di Kepulauan Balabalakang memiliki peran yang sangat besar untuk peningkatan kualitas lingkungan di Sulawesi Barat dan sekitarnya. Namun menurut beliau, dibalik kestrategisan di atas, perairan Kep.Balabalakang juga berada pada wilayah ALKI II yang menghubungkan antara 2 samudera (Hindia dan Pasifik) dan memiliki peran yang sangat penting dan potensial dalam posisinya sebagai jalur pendukung Ibu Kota Negara. Sehingga dengan posisi tersebut Sulawesi Barat juga memiliki tantangan yang cukup besar dalam pengelolaan kawasan konservasi di Kep. Balabalakang.

Dengan ditetapkannya di Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN), tentunya akan seiring dengan bertambahnya intensitas aktifitas di laut untuk kebutuhan IKN. Hal ini menyebabkan beban kawasan konservasi di Balabalakang semakin meningkat. Oleh karena itu DKP sedang mengupayakan pembentukan satuan unit pengelola ataupun UPTD untuk efektivitas pengelolaan dan peningkatan pengawasan di kawasan konservasi Kep. Balabalakang yang nantinya akaj menjadi lembaga yang akan mrnjadi control holder kawasan perairan di wilayah penopang IKN di masa yang akan datang.

By Dinas Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat

Follow by Email
YouTube
Instagram