humasDKP,(26/09/2025) – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DISKOMINFOPERS) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sulawesi Barat. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid dari Aula Marasa Corner, Komplek Kantor Gubernur Sulbar ini, bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja badan publik dalam menjamin hak masyarakat atas informasi yang transparan dan akurat.

Rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas lingkup Provinsi Sulbar, termasuk perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (Oktorio Abraham Saragih., S.Th), serta Komisi Informasi Pusat RI via Zoom Meeting ini, dipimpin langsung oleh Plt. Kepala DISKOMINFOPERS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar., S.Ip, M.Si.

Indeks Keterbukaan Sulbar Perlu Pembenahan

Dalam paparannya, Plt. Kadis DISKOMINFOPERS, Muhammad Ridwan Djafar, secara terbuka mengakui bahwa indeks keterbukaan informasi publik di Sulawesi Barat masih memerlukan pembenahan serius. Beberapa masalah utama yang diidentifikasi meliputi keterbatasan informasi di website Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Masih banyak dokumen penting, seperti dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa serta daftar penerima bantuan pemerintah, yang belum tersaji secara lengkap dan terbuka di website masing-masing OPD,” ujar Ridwan.

Ia juga menyoroti dua masalah krusial lainnya : pertama, respons OPD terhadap permohonan informasi dari publik yang belum optimal; dan kedua, pemahaman masyarakat tentang tata cara memperoleh informasi yang masih belum terstruktur. Beliau berharap ke depannya proses penyelenggaraan informasi kepada publik dapat terlaksana secara lengkap, berkala, dan memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan.

Komisi Informasi Pusat : Transparansi adalah Kunci Good Governance

Hadir secara virtual, perwakilan Komisi Informasi Pusat RI, Syawaluddin (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), memberikan materi yang edukatif mengenai landasan hukum dan pentingnya keterbukaan informasi.

Syawaluddin menekankan bahwa hak atas informasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 pasal f UUD 1945, yang menjadi fondasi bagi demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara serta mewujudkan penyelenggara negara yang terbuka.

“Yang dimaksud dengan ‘asas keterbukaan’ adalah asas yang membuka akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dari pemerintah. Transparansi memainkan peran kunci dalam memastikan informasi itu terbuka dan dapat diakses,” tegas Syawaluddin.

Lebih lanjut, ia memaparkan indikator keterbukaan informasi publik yang komprehensif, yang tidak hanya mencakup ketersediaan informasi yang akurat, tetapi juga:

· Kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut.
· Partisipasi aktif publik.
· Tingkat literasi masyarakat atas hak mereka.
· Kebebasan untuk menyebarluaskan informasi.

Evaluasi Menanti di Bulan September

Sebagai bentuk tindak lanjut yang konkret, Syawaluddin mengingatkan bahwa pada bulan September 2025 mendatang, Komisi Informasi Pusat akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Monev ini menjadi alat untuk mengukur, mengevaluasi, memantau, dan menetapkan target perbaikan kinerja PPID.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong seluruh OPD di Sulawesi Barat untuk segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan informasi, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas, informatif, dan akuntabel, serta menjadikan Sulbar sebagai provinsi yang benar-benar transparan dan informatif.

By Dinas Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial
YouTube
Instagram
Tiktok