Mamuju, (04/09/2019), Adalah Koperasi Masannang Jaya yang berdomisili di Desa Sumare Kecamatan Simboro Kab. Mamuju, yang tahun ini mendapat giliran menerima bantuan dari KKP berupa mobil berpendingin roda enam. Saat berkunjung ke Mamuju (Selasa/04/09/2019), Agri selaku ketua tim identifikasi Kelompok Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP RI didampingi Tim DKP Sul Bar, menyampaikan bahwa bantuan sarana kendaraan berpendingin merupakan salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan konektifitas logistik serta nilai tambah produk perikanan. Pelaksanaan kegiatan ini sesuai amanat UU No 18 pasal 49 ayat (3) Tahun 2012 tentang pangan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana distribusi Pangan, terutama Pangan Pokok.

Melanjut penjelasan tim identifikasi, Hj. Asfiani Tashan selaku Plt. Kabid PDSP DKP Sul Bar, mengurai bahwa bantuan yang diberikan bertujuan untuk : 1. Pemerataan keterjangkauan pasokan dan ketersediaan bahan baku industri pengolahan dan konsumsi masyarakat. 2. Peningkatan daya saing produk perikanan sesuai dengan persyaratan jaminan mutu, keamanan hasil perikanan dan 3. Tersedianya jumlah sarana logistik ikan yang disediakan dan dimanfaatkan.

Calon penerima bantuan pemerintah sarana kendaraan berpendingin merupakan koperasi din bidang perikanan, kelompok masyarakat, lembaga keagamaan atau lembaga pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut : 1. memiliki pengalaman usaha di bidang perikanan ; 2. memiliki akte badan usaha ; 3. memiliki sertifikat Nomor Induk Koeprasi (NIK) ; 4. memiliki Nomo Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi ; 5. memiliki Surat Izin Usaha Perikanan/perdagangan (SIUP) atas nama koperasi ; 6. memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atas nama koperasi ; 7. memiliki Domisili Badan Usaha ; 8. memiliki laporan keuangan selama 2 (Dua) tahun terakhir ; 9. membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengoperasikan dan menyampaikan laporan setiap 3 (Tiga) bulan sekali (triwulan) ; 10. memiliki laporan pajak

Program pembinaan Kelompok Unit Pengolah Ikan (UPI) merupakan salah satu instrumen utama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat dalam peningkatan pengetahuan dan pengembangan jenis usaha baru bagi kelompok yang bermuara pada meningkatnya hasil pendapatan nelayan.

By Dinas Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial
YouTube
Instagram
Tiktok