Rapat Koordinasi Kesiapan Implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Bidang Perikanan Tangkap

humasDKP- Sejalan dengan arahan Pj. Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakhrullah untuk mengoptimalkan setiap potensi Kelautan dan Perikanan di Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan yang dibawah komando Kepala Dinas Suyuti Marzuki melirik lobster, kepiting, dan rajungan sebagai komoditas yang sangat potensial untuk dikembangkan. Untuk itu, diperlukan benih yang diperoleh langsung dari alam dan perdagangan antar daerah.

Untuk lebih memperdalam regulasi yang ada perihal pengelolaan dan pemanfaatan benih Lobster, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Dr. Suyuti Marzuki, S.Pi.,MT.,M.Sc didampingi Bidang Perikanan Tangkap mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Bidang Perikanan Tangkap (untuk Komoditas BBL) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan secara daring melalui platform Zoom Meeting (Rabu/17/04/2024).

Pengelolaan dan Pemanfaatan Benih Bening Lobster (BBL) sebagai salah satu komoditas perikanan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pemanfaatan BBL yang selama ini hanya berupa ekspor dalam bentuk benih dianggap merugikan Negara Republik Indonesia karena menghilangkan potensi pendapatan negara, potensi peningkatan pendapatan masyarakat dan berpotensi membahayakan keberlanjutan sumberdaya Lobster sebagai salah satu Komoditas Perikanan Ekonomis Tinggi.

Dalam rangka menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.), Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terus melakukan penyempurnaan regulasi tata kelola penangkapan benih bening lobster (BBL) di perairan Indonesia secara berkesinambungan. Regulasi yang telah diterbitkan adalah  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dan Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia

Pada tanggal 17 April 2024 Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melakukan zoom meeting Rapat Koordinasi Kesiapan Implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Bidang Perikanan Tangkap (untuk Komoditas BBL)

Substansi Pengaturan Pengelolaan BBL dalam Permen KP No. 7 Tahun 2024 yaitu “

  1. Penangkapan BBL untuk kepentingan budidaya didasarkan pada kuota penangkapan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan estimasi potensi, JTB, dan tingkat pemanfaatan yang direkomendasikan oleh Komnas KAJISKAN;
  2. Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota;
  3. Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib memiliki perizinan berusaha;
  4. Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada dinas provinsi untuk selanjutnya dilaporkan kepada Dirjen PT dengan tembusan dinas kabupaten/kota;
  5. Pemanfataan BBL untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan diberikan berdasarkan kuota

Dukungan Pemda dalam Pengelolaan BBL di Bidang Perikanan Tangkap

  1. Memfasilitasi nelayan kecil penangkap BBL dalam memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan di Laut (03115) dan bergabung dalam kelompok usaha bersama (KUB) minimal 10 orang
  2. Dinas Provinsi Menetapkan Kelompok Nelayan Penangkap BBL berdasarkan Rekomendasi Dinas Kab./Kota.
  3. Dinas Provinsi/Dinas Kab./Kota/UPT PT menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk memastikan traceability produk hasil tangkapan nelayan.
  4. Dinas Provinsi melaksanakan pendataan hasil tangkapan BBL dalam mendukung upaya pemantauan sumber daya BBL

Dalam mendukung implementasi pengelolaan benih bening lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), rajungan (Portunus spp.), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah menyusun Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan (SILOKER) yang tersedia pada laman https ://integrasi.djpt.kkp.go.id/lkr SILOKER memuat hulu-hilir pemanfaatan benih bening lobster (puerulus) mulai dari:

  1. Penetapan kelompok nelayan/KUB dan kuota penangkapan BBL;
  2. Penerbitkan Surat KeteranganAsal (SKA); dan
  3. Pendataan hasil tangkapan benih bening lobster (puerulus).

User dari aplikasi ini antara lain:

  1. Pemerintah Pusat dan UPT (DJPT dan DJPSDKP);
  2. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi;
  3. Dinas Perikanan Kabupaten/Kota; serta
  4. Ketua Kelompok Nelayan/KUB

Sebagai tindak lanjut atas terbitnya regulasi tentang pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL), Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulawesi Barat akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh stake holder dengan obyek adalah aparat Pembina perikanan tangkap di level Provinsi hingga Kabupaten/ Kota se Provinsi Sulawesi Barat dan kepada nelayan serta masyarakat pesisir di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

“Kita semua berharap melalui pertemuan ini akan adanya kesamaan visi dan misi serta pengetahuan pada semua pemangku kepentingan yang terlibat baik itu di level Pembina, Pengawas, Instansi Penegak hukum hingga nelayan dan pembudidaya terkait upaya menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan Lobster di wilayah Provinsi Sulawesi Barat” terang Suyuti yang dikenal gemar diving bersama komunitasnya. (Wrt/Imr)

By Dinas Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat

Follow by Email
YouTube
Instagram