humasDKP- Sistem pemerintahan yang berbasis elektronik disebut sebagai “e-Government” atau “e-Governance.” E-Government melibatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan dan menyederhanakan penyelenggaraan layanan pemerintah, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta efisiensi dalam proses administratif. Beberapa ciri khas dari sistem pemerintahan berbasis elektronik melibatkan penggunaan internet, aplikasi perangkat lunak, dan infrastruktur teknologi lainnya.

Keuntungan dari implementasi e-Government termasuk :

1. Aksesibilitas: Masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah secara online dari mana saja dan kapan saja, mengurangi kebutuhan untuk hadir secara fisik di kantor pemerintah.

2. Transparansi: E-Government dapat meningkatkan transparansi dengan memberikan akses yang lebih mudah terhadap informasi publik, kebijakan pemerintah, dan proses pengambilan keputusan.

3. Efisiensi: Automatisasi proses administratif dapat meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan layanan pemerintah, mengurangi waktu dan biaya operasional.

4. Partisipasi Masyarakat: E-Government memungkinkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, misalnya melalui forum diskusi online, jajak pendapat elektronik, atau platform partisipatif lainnya.

5. Keamanan dan Privasi: Sistem e-Government yang baik harus memiliki tingkat keamanan dan privasi yang tinggi untuk melindungi data sensitif masyarakat.

Contoh penerapan e-Government termasuk portal pemerintah online, sistem pengelolaan dokumen elektronik, layanan perpajakan online, dan berbagai aplikasi mobile untuk interaksi dengan pemerintah. Penerapan e-Government bervariasi di seluruh dunia tergantung pada tingkat perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah setempat.

Di hadapan petugas SPBE lingkup DKP Sulbar, Kadis KP (Dr. Suyuti Marzuki, S.Pi., mMT.,M.Sc) yang juga sebagai tim penyusun kebijakan penerapan SPBE di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, memeparkan bagaimana penerapan SPBE berdasarkan aturan-aturan yang diberlakukan dalam penilaian SPBE Lingkup Pemprov Sulbar. Diketahui bahwa pada tahun 2024, Dinas Kelautan dan Perikanan memperolah nilai 4,20 pada kategori MEMUASKAN.

Hal ini menjadi salah satu hal yang menjadi sorotan Suyuti M sebagai Kadis yang ingin mendorong nilai dia atas naik menjadi kategori BAIK. Untuk itu, pada beberapa level evidence yang ada pada sistem penilaian SPBE OPD akan dipenuhi agar nilai yang diperoleh DKP bisa meningkat.

“Pokoknya, tahun ini nilai kita harus lebih ditingkatkan lagi, kalau perlu kita harus berada di urutan nomor satu diantara semua OPD”. titah Kadis kepada segenap petugas rapat di Aula rapat DKP sore ini (Rabu 21/02/2024).

Lebih jauh Suyuti kembali membeberkan kiat yang harus dilaksanakan tim SPBE diantaranya pemenuhan level proses bisnis dan pembuatan aplikasi mandiri yang dikembangkan DKP dalam memberikan layanan administrasi pada pemerintahan dan layanan publik yang berbasis elektronik.

By Dinas Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat

Follow by Email
YouTube
Instagram