Foto/net

humasDKP_ Mamuju, 13 Mei 2024 – Sebanyak 284 rumpon telah diangkat dari perairan Sulawesi Barat sejak operasi pemutusan rumpon dimulai pada tanggal 6 April 2024. Rumpon -rumpon tersebut telah didaratkan di Pelabuhan Passarang, Kabupaten Majene.

Proses pengangkatan rumpon ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, berlangsung pada tanggal 16-17 April 2024, dimana 131 rumpon berhasil diangkat. Dan tahap kedua dilanjutkan pada tanggal 13 – 14 Mei 2021, dengan total 153 rumpon.

Proses pengangkatan dan pemindahan rumpon dilakukan sebagai tindak lanjut dari
kesepakatan antara nelayan, perusahaan migas, dan Pemerintah Daerah. Hal ini
bertujuan untuk meminimalisir dampak kegiatan eksplorasi migas terhadap mata
pencaharian nelayan.

“Alhamdulillah, tahap pertama pengangkatan rumpon telah selesai dan 131 unit
rumpon telah didaratkan di Pelabuhan Passarang,” ujar Kadis DKP. Prov. Sulbar Dr.
Suyuti Marzuki. “Saat ini, rumpon-rumpon tersebut sedang dalam proses verifikasi
kepemilikannya untuk selanjutnya dilakukan proses pembayaran ganti rugi dan
kompensasi kepada para nelayan yang terdampak.” lanjut Suyuti M.

Proses verifikasi kepemilikan rumpon dilakukan oleh tim gabungan dari PT. TGS
bekerjasama dengan DKP Kabupaten dan beberapa koordinator nelayan setempat. Tim ini akan mengecek kecocokan data rumpon yang diangkat dengan data yang dimiliki oleh kapal yang diguanakan saat survey.

“Kami mohon kepada para nelayan yang rumponnya terangkat untuk segera melapor
kepada tim verifikasi dengan membawa bukti kepemilikan rumpon dan melampirkan
Foto Copy KTP dan kartu KUSUKA ” jelas Kadis DKP. Sulbar saat mengkonfirmasi ke awak media.

Setelah proses verifikasi kepemilikan selesai, maka proses pembayaran ganti rugi dan
kompensasi kepada para nelayan akan segera dilakukan. Besaran ganti rugi dan
kompensasi yang akan diterima oleh para nelayan telah disepakati sebelumnya antara
nelayan, perusahaan migas, dan Pemerintah Daerah.

Besaran ganti rugi yang diberikan kepada pemilik rumpon bervariasi, tergantung pada ukuran dan jenis rumpon. Rata-rata, ganti rugi yang diberikan untuk satu rumpon berkisar antara Rp 25 hingga Rp 40 juta.

Pembayaran ganti rugi dan kompensasi diharapkan dapat membantu nelayan pemilik rumpon yang terdampak untuk kembali melaut dan mencari nafkah. Pemerintah daerah juga akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan eksplorasi migas di wilayahnya agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya nelayan.

Berikut strong point yang bisa kami simpulkan, bahwa :
• Jumlah rumpon yang diangkat: 131 unit tahap pertama dan 153 unit tahap
kedua
• Lokasi pendaratan: Pelabuhan Passarang, Kabupaten Majene
• Tanggal pendaratan: 16-17 April dan 13-14 Mei 2024
• Tahap: Pertama dan kedua
• Proses selanjutnya: Verifikasi kepemilikan rumpon, pembayaran ganti rugi
dan kompensasi
• Jumlah total rumpon yang akan diangkat: 284 unit.(wrt/wajo)

By Dinas Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial
YouTube
Instagram
Tiktok