RALAT BERITA

Tanggapan atas berita yang diterbitkan oleh indigonews.co.id tanggal 19 November 2024

Kami dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat merasa perlu memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai Kapal Konservasi Datuk Sabutung.

  1. Kepemilikan Kapal Konservasi
    Kapal Datuk Sabutung adalah aset DKP Provinsi Sulawesi Barat yang diadakan melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Tahun Anggaran 2024. Kapal ini dipergunakan untuk keperluan monitoring dan operasional di kawasan konservasi yang telah ditetapkan di wilayah Sulawesi Barat, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 47/2022. Kawasan konservasi tersebut meliputi Kepulauan Balabalakang dan perairan sekitarnya.
  2. Penyerahan Kapal Konservasi
    Penyerahan kapal dilakukan oleh pihak penyedia kepada DKP Provinsi Sulawesi Barat, dan kebetulan kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Hal ini karena bersamaan dengan kegiatan DKP Sulawesi Barat lainnya yang berlangsung di Polman. Penyerahan kapal tersebut tidak dilakukan kepada DKP Polman.
  3. Kewenangan Konservasi
    Kami juga menegaskan bahwa kewenangan konservasi, termasuk pengelolaan sumber daya perikanan dan pengawasan, berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi untuk wilayah 0 hingga 12 mil laut. Kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam hal ini, tetapi dapat dilibatkan oleh provinsi dalam pelaksanaan tugas-tugas terkait konservasi.

Juga, baca di : https://dkp.sulbarprov.go.id/?p=5123

Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Kapal Datuk Sabutung sepenuhnya merupakan aset DKP Provinsi Sulawesi Barat yang bertujuan mendukung upaya pelestarian sumber daya laut dan perikanan di wilayah Sulawesi Barat(wrt/wj)

By Dinas Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial
YouTube
Instagram
Tiktok