humasDKP( 15/01/2025) – Aula Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat menjadi saksi pentingnya kolaborasi dalam acara Sosialisasi Rencana Penggelaran SKKL (Sistem Komunikasi Kabel Laut) Bifrost yang diprakarsai oleh Alcatel Submarine Networks. Acara ini dihadiri oleh perwakilan DKP Kabupaten se-Sulbar dan perwakilan nelayan dari berbagai daerah di Provinsi Sulawesi Barat.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat, Dr. Suyuti M. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran serta nelayan dalam mendukung kesuksesan proyek ini.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan keberlanjutan dunia perikanan, termasuk upaya konservasi seperti penanaman mangrove dan transplantasi karang. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi titik temu antara pihak pelaksana proyek dan nelayan untuk membangun komunikasi yang harmonis,” ujar Dr. Suyuti.
Beliau juga menyoroti urgensi pengelolaan terumbu karang yang mengalami kerusakan signifikan dan menggarisbawahi bahwa Sulawesi Barat adalah Provinsi yang sedang bertumbuh, sehingga membutuhkan sinergi berbagai pihak dalam mewujudkan perikanan yang berkelanjutan.
Pembahasan dan Agenda Kegiatan
Diskusi utama dipandu oleh Wawan Jurwanto, Kasi Produksi Penangkapan Ikan DKP Sulawesi Barat, yang mengarahkan jalannya pembahasan mengenai pemutusan rumpon dan pemasangan kabel bawah laut.
Pak Wahab dan tim dari OMS Group memaparkan detail teknis terkait proyek SKKL Bifrost yang telah dilaksanakan di berbagai provinsi Indonesia. Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi:
- Ganti Rugi Rumpon: Rumpon yang terdampak akibat pemasangan kabel akan diberikan kompensasi. Formulir dan syarat administratif akan disediakan untuk memudahkan nelayan mengurus ganti rugi.
- Survei dan Identifikasi: Sebanyak 80 unit rumpon di perairan Sulawesi Barat telah teridentifikasi selama survei. Jarak aman pemasangan kabel dengan rumpon adalah 200-500 meter.
- Jadwal Pelaksanaan: Pembersihan dan pemotongan rumpon dijadwalkan awal Februari 2025, dilanjutkan penggelaran kabel utama pada bulan yang sama.
- Tujuan Sosialisasi: Memastikan tidak ada kesalahan data terkait pemilik rumpon dan memberikan informasi akurat kepada nelayan untuk menghindari konflik di lapangan.
Regulasi Penempatan Rumpon :
- PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko
- Permen KP nomor 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan
- Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pd Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan terkait Standar Surat Izin Penempatan Rumpon
- Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
Selain itu, Pak Wahab menegaskan bahwa pelaksanaan proyek ini mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14 Tahun 2021, yang mengatur rute pemasangan kabel bawah laut di perairan Indonesia.
Tanggapan Peserta dan Harapan
Peserta yang hadir memberikan tanggapan positif terhadap sosialisasi ini. Salah satu perwakilan nelayan, Bapak Jufri dari Kabupaten Polewali Mandar, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya transparansi yang dilakukan pihak penyelenggara. “Kami berharap program ini berjalan lancar tanpa merugikan nelayan kecil,” ungkapnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan proyek SKKL Bifrost tidak hanya mendukung infrastruktur komunikasi nasional, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Dengan adanya kerjasama yang erat antara nelayan, pemerintah, dan pihak pelaksana, Sulawesi Barat siap menyambut masa depan yang lebih baik.