humasDKP( 25 April 2025)— Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dengan mengungkap kasus destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan laut, seperti penggunaan bom ikan.
Kegiatan Press Release dipimpin langsung oleh Kapolda Sulbar Irjen Pol Drs. R. Adang Ginanjar S., M.M di Baruga Lapangan Mapolda Sulbar, Jalan Aiptu Nurman, Kalubibing, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Jumat, 25 April 2025 pukul 08.15 WITA. Sekitar 50 peserta hadir dalam kegiatan tersebut.
Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya:
- Kapolda Sulbar, Irjen Pol Drs. R. Adang Ginanjar S., M.M
- Direktur Polairud Polda Sulbar, Kombes Pol Deny Pudjianto
- Danlanal Mamuju, Letkol Laut (P) Chusnul Hidayat S.H., M.Tr.Opsla
- Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi, S.H., S.I.K
- Aspidum Kejati Sulbar, Baharudin
- Kabid PSDKP DKP Sulbar, Muh Zaehu, M.SE., M.Si & Istanbul, SE.,M.A.P
Kronologi Penangkapan
Kapolda Sulbar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua terduga pelaku dilakukan oleh Satpolairud Polres Mamuju Tengah. Lokasi kejadian berada ± 1 mil laut dari Pantai Dato, wilayah Sinabatta, dengan titik koordinat -1,9711001 1192441252. Lokasi tersebut berjarak sekitar 64 nautical mile dari Mamuju jika ditempuh melalui jalur laut, atau sekitar 3 jam perjalanan darat menuju Mamuju Tengah.
Identitas Pelaku
Dua orang pelaku yang diamankan adalah :
- AH (54), lahir 4 Juni 1971, beralamat di Dusun Pulo Kambunong, Karossa.
- KR (25), lahir 6 Maret 2000, juga berdomisili di Dusun Pulo Kambunong, Karossa.
Keduanya merupakan warga negara Indonesia dengan profesi sebagai nelayan.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 unit perahu dan mesin ketinting
- 1 unit kompresor
- 2 gulung selang
- 2 pasang kaki katak dan masker selam
- 5 botol berisi bom ikan siap pakai
- 5 sumbu/detonator rakitan
- 3 kotak korek api kayu
- 106 ekor ikan hasil tangkapan ilegal
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengatur larangan penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan.
Tanggapan dari DKP Sulbar
Dalam kesempatan yang sama, Muh Zaehu, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah cepat Ditpolairud dan jajarannya.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dan tegas dari Polda Sulbar dalam mengamankan pelaku destructive fishing. Tindakan ini tidak hanya melindungi sumber daya kelautan kita, tetapi juga memberi efek jera dan edukasi bagi masyarakat pesisir agar tidak lagi melakukan praktik ilegal yang merusak ekosistem laut,” ujar Zaehu, didampingi oleh H. Istanbul yang pada kesempatan ini mewakili DKP Provinsi Sulbar.
Lebih jauh Zaehu juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada nelayan, serta melakukan patroli terpadu di wilayah rawan praktik penangkapan ikan ilegal.