Mamuju, 27 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan strategis dan sumber daya alam pesisir melalui pembentukan UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Balabalakang dan Laut Sekitarnya. Usulan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Verifikasi Pembentukan dan Perubahan Nomenklatur UPTD, yang dilaksanakan bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (27/7).

Kepulauan Balabalakang merupakan kawasan konservasi laut yang kaya potensi, namun rentan terhadap eksploitasi tidak terkendali oleh pihak-pihak dari luar daerah. Karena itu, penguatan struktur kelembagaan di tingkat provinsi menjadi kebutuhan mendesak.

Tenaga Ahli Gubernur Sulbar, H. Hajrul Malik, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa keberadaan UPTD di kawasan konservasi adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya laut.

“Ini bukan sekadar pembentukan unit teknis, tetapi langkah nyata menghadirkan kontrol pemerintah atas aset strategis Sulbar. Jika tidak ada struktur resmi yang bertugas, kita bisa kehilangan kendali, apalagi Balabalakang terus menarik perhatian banyak pihak dari luar provinsi,” ujar Hajrul.

Usulan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar ini mendapat perhatian khusus karena menyangkut pengawasan kawasan perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah provinsi lain dan zona ekonomi eksklusif.

Menanggapi hal itu, Kemendagri yang diwakili oleh Bapak Yuliarto mengingatkan agar proses pembentukan UPTD kawasan konservasi harus merujuk pada regulasi teknis yang berlaku dan disusun secara akademis.

“Jika Balabalakang adalah wilayah resmi Provinsi Sulbar, maka harus ada perangkat daerah yang hadir untuk mengelolanya. Jangan sampai kita kecolongan, seperti kasus perebutan pulau di wilayah lain. Namun, usulan ini tetap harus memenuhi seluruh syarat pembentukan UPTD,” tegasnya.

Kemendagri juga menegaskan tujuh kriteria yang harus dipenuhi dalam pembentukan UPTD, antara lain: pelaksanaan tugas teknis operasional, pelayanan yang berkelanjutan, manfaat langsung bagi masyarakat, dukungan sumber daya (pegawai, anggaran, sarana-prasarana), adanya jabatan fungsional teknis, SOP yang jelas, serta sinergi provinsi dan kabupaten.

Plt. Karo Organisasi Sulbar menambahkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi seluruh OPD agar dokumen usulan UPTD yang diajukan dapat memenuhi standar dan mempercepat proses persetujuan di tingkat pusat.

Rapat ini juga diikuti oleh tujuh OPD lainnya yang mengusulkan pembentukan atau perubahan nomenklatur UPTD sebagai bagian dari penguatan kelembagaan di sektor masing-masing.

Dengan pembentukan UPTD kawasan konservasi, Sulbar menegaskan komitmennya menjaga laut sebagai ruang hidup dan sumber kesejahteraan masyarakat pesisir, sekaligus memperkuat eksistensi wilayah dalam bingkai NKRI.


By Dinas Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial
YouTube
Instagram
Tiktok