Mamuju, 10/10/2023. Diikuti oleh sejumlah punggawa kapal lokal, kegiatan sosialisasi perizinan pelaku usaha perikanan tangkap (Penangkapan Ikan Terukur)
dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulawesi Barat dengan mengundang perwakilan
Anggota DPR Provf. Sulawesi Barat (Firman Argo Waskito). Turut hadir Kepala Satwas PSDKP Wil. Sulbar (Harun, S.Pi)
Dalam sambutannya, Kadis KP menaruh harapan besar akan adanya regulasi yang lebih jelas dan bersahabat bagi nelayan kita, ini tentu perlu didukung penuh
oleh lembaga legislatif sebagai perwakilan masyarakat nelayan dalam menyusun peraturan yang akan digunakan dalam upaya pengelolaan sumberdaya perikanan yang ada.

PP No. 11 Tahun 2023, dijelaskan bahwa Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi 2 (dua) hal, yakni Wilayah Pengelolan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas. WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan.
Selain telah ditetapkannya Zona Penangkapan Ikan Terukur, PP No 11 Tahun 2023 turut mengatur mengenai Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur di mana kuota tersebut dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
Dengan telah diundangkannya PP 11/2023, diharapkan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara.

Berukurt bebrapa penjalasan tentang kegiatan dimaksud :
Zona Penangkapan Ikan terukur:

  1. Zona penangkan ikan terukur, sebagai daerah penangkapan ikan dan daerah penangkapan ikan terbatas.
  2. Daerah penangkapan ikan terbatas ditetapkan oleh menteri.
  3. Daerah penangkapan ikan terbatas hanya dimanfaatkan oleh nelayan kecil atau setiap orang/pemerintah utk kegiatan non komersial.

Kuota Penangkapan Ikan Pada Zona Penangkapan Ikan Terukur:

  1. Kuota dan tata cara perhitungan kuota ditetapkan oleh menteri.
  2. kuota penangkapan dibagi atas: kuota industri, kuota nelayan lokal dan kuota kegiatan bukan utk tujuan komersia.

Pelabuhan Pangkalan:

  1. Kapal penangkap ikan yg melakukan penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan ke pelabuhan pangkalan
  2. khusus bagi nelayan kecil dapat dilakukan di sentra nelayan.

Awak Kapal Perikanan:

  1. Setiap orang yg melakukan penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur wajib menggunakan awak kapal berkebangsaan indonesia.
  2. awak kapal terdiri dari: Nahkoda, Ahli penangkapan, Perwira, Anak buah kapal.

Penangkapan ikan terukur mengintegrasikan seluruh tata kelola perikanan tangkap nasional dalam satu sistem pengelolaan baik untuk kewenangan pusat mauoun kewenangan daerah.
dengan integrasi, maka terdapat kesewragaman tata kelola secara nasional, baik untuk kewenangan pusat maupun daerah dimana integrasi menjadi hal penting agar tata kelola menjadi andal.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat bekerjasama dengan DKP Kabupaten beserta lembaga terkait lainnya tentu menjadi wadah bagi masyarakat nelayan
dalam mengelola sumberdaya kelautan dna perikanan khususnya di Provinsi Sulawesi Barat.

By Dinas Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat

Follow by Email
YouTube
Instagram