humasDKP- Work From Home kembali diberikan sebagai bentuk perhatian Pemerintah kepada ASN yang wilayah kerjanya terdampak oleh padatnya volume kandaraan saat arus balik berlangsung. Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas yang telah menerbitkan surat edaran yang memberikan kesempatan bagi ASN di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada tanggal 16-17 April 2024.
Namun, hal di atas tidak berlaku bagi ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. “Kita akan tetap mulai berkantor besok (Selasa, 16 April 2024), Keebijakan WFH hanya berlaku bagi beberapa wilayah dan instansi tertentu saja” pungkas Suyuti M menanggapi pemberitaan yang beredar. Ia menegaskan bahwa DKP dan seluruh perangkat daerah di Pemprov Sulbar akan tetap menaati surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Nomor 800.1.6.2/290/IV/2024/SETDA, dengan penanggalan 7 April 2024, yang menekankan tentang Kehadiran ASN setelah Cuti Bersama dan LIbur Nasional.
ASN yang melanggar akan dikenanan snksi berupa permotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25% per hari dalam rentang waktu 3 hari pertama yakni pada tanggal 16, 17, 18 April 2024.
“Fokus dari surat edaran MENPAN RB tersebut adalah sebagai salah satu upaya menjamin kelancaran arus balik bagi ASN ” kata Kadis KP via WAg, (Senin/15/04/2024).
“Kepala BKD sudah mengkonfirmasi di DISHUB wilayah Sulbar, bahwa arus mudik di wilayah kita tidak separah di pulau Jawa, sehingga untuk kebijakan WFH tidak perlu diberlakukan” tegas Suyuti M yang telah beberapa hari lalu sudah berada di Kabupaten Mamuju.
Masih Dr. Suyuti M, beliau akan segera menggelar rapat tingkat Eselon lingkup DKP dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan beberapa kegiatan yang menurutnya sudah harus selesai di akhir pekan ini.