humasDKP(11/10/24)-Pada hari 10/10/2024, telah dilaksanakan kegiatan mediasi dan sosialisasi terkait konflik antara nelayan kecil dan nelayan Pa’gae/Purse Seine di wilayah penangkapan ikan Desa Lombong. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Lombong, Kabid PSDKP (Zaehu M, SE, M.Si), aparat Sekcam Malunda, Satwas SDKP Mamuju, Bhabinkantibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, kelompok nelayan yang bertikai, serta anggota Pokmaswas setempat.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons terhadap laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa Lombong dan masyarakat setempat mengenai konflik yang terjadi di wilayah penangkapan ikan. Tujuan utama dari mediasi ini adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif antara nelayan kecil dan nelayan Pa’gae, serta untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam kegiatan sosialisasi, pihak penyelenggara menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) No. 36 Tahun 2023, yang mengatur tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Hasil Kesepakatan
Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak mencapai beberapa kesepakatan penting sebagai berikut:
- Kepatuhan terhadap Aturan: Kedua belah pihak sepakat untuk mematuhi aturan yang berlaku, demi keberlangsungan dan kelestarian sumber daya perikanan di wilayah tersebut.
- Larangan Penangkapan di Bawah 12 Mil: Nelayan Pa’gae/Purse Seine setuju untuk tidak melakukan penangkapan ikan di bawah jarak 12 mil laut, sesuai kesepakatan yang telah dibahas.
- Sanksi Hukum: Kedua pihak sepakat untuk siap diproses secara hukum jika melanggar aturan-aturan yang telah disepakati bersama, sebagai langkah untuk menegakkan keadilan.
- Rekonsiliasi: Kedua belah pihak, yang sebelumnya terlibat dalam konflik, sepakat untuk berdamai dan bekerja sama dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.
Penutup
Kegiatan mediasi dan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan kerukunan antara nelayan kecil dan nelayan Pa’gae, serta menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di Desa Lombong. Para peserta mengekspresikan harapan bahwa kesepakatan ini dapat diimplementasikan dengan baik, dan situasi di wilayah penangkapan ikan dapat berjalan harmonis ke depannya.
Dengan demikian, diharapkan konflik serupa tidak akan terulang dan semua pihak dapat bekerja sama demi kesejahteraan bersama.