humasDKP(22/05 /25)–  Sebagai salah satu bidang teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)  Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mensosialisasikan perihal pentingnya pencegahan penggunaan zat dan bahan tambahan berbahaya pada produk perikanan.  Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Polewali Mandar,  diikuti oleh perwakilan dari DKP Kabupaten Polewali Mandar, Kelompok Pengawas Masyarakat (POKMASWAS), dan menghadirkan narasumber ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju.

Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya proaktif DKP Sulbar dalam melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan keamanan pangan di sektor perikanan.  Para peserta diberikan pemahaman komprehensif mengenai  identifikasi,  dampak kesehatan, dan  penanganan  zat-zat berbahaya yang sering ditemukan dalam produk perikanan.  Narasumber dari BPOM Mamuju memaparkan secara detail regulasi yang berlaku dan sanksi bagi pelanggaran yang terkait.

Kegiatan sosialisasi  dilaksanakan secara interaktif,  memberikan kesempatan kepada peserta untuk  berdiskusi dan  memperoleh klarifikasi  mengenai  permasalahan yang dihadapi di lapangan.  Partisipasi aktif dari Pokmaswas sangat diapresiasi,  dengan  berbagi  pengalaman  dan  tantangan  dalam  mengawasi  produk perikanan di wilayah masing-masing.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulbar Dr. Suyuti M yang hadir secara daring menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini dan menekankan pentingnya  kesadaran kolektif  dalam menjaga keamanan pangan.  Ia berharap sosialisasi ini  meningkatkan  kemampuan  masyarakat  dalam  memilah  dan  memilih  produk  perikanan  yang  aman  dan  berkualitas,  serta  mendukung  upaya  pengawasan  yang  lebih  efektif  di  masa  mendatang. “Saya tentu mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar kolaborasi dari setiap pihak akan terus terjalin secara intensif guna mengantisipasi penggunaan bahan tambahan atau zat berbahaya pada produk perikanan kita” pungkas Dr. Suyuti.

Hal senda disampaikan oleh Kepala Bidang PSDKP Zaehu M, Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Sulbar menyampaikan, Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman zat berbahaya pada produk perikanan.  Kami menyadari pentingnya peran serta semua pihak, termasuk Pokmaswas dan BPOM, dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif.  Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan kita bersama dalam menjaga keamanan pangan di Sulawesi Barat.”  papar Zaehu. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara DKP, Pokmaswas, dan BPOM untuk memastikan keamanan produk perikanan di masa mendatang.

Beberapa zat berbahaya yang dapat ditemukan pada produk perikanan meliputi :

(Sumber : net)

1. Formalin :  Digunakan secara ilegal sebagai pengawet untuk memperpanjang masa simpan ikan. Formalin sangat berbahaya bagi kesehatan, dapat menyebabkan iritasi kulit, mata, dan saluran pernapasan, serta meningkatkan risiko kanker.  Ikan yang diawetkan dengan formalin biasanya terasa lebih keras dan kenyal daripada biasanya.

2. Boraks :  Senyawa kimia yang juga digunakan secara ilegal sebagai pengawet. Boraks dapat menyebabkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, dan gangguan reproduksi.  Produk perikanan yang mengandung boraks seringkali terasa lebih kenyal dan awet.

3. Rodamin B dan Metanil Yellow :  Zat pewarna sintetis yang dilarang digunakan dalam makanan karena bersifat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker).  Rodamin B memberikan warna merah menyala yang tidak alami, sedangkan Metanil Yellow menghasilkan warna kuning cerah.

4. Antibiotik dan residu obat-obatan : Penggunaan antibiotik pada budidaya ikan untuk mencegah penyakit terkadang meninggalkan residu dalam daging ikan. Konsumsi residu antibiotik dalam jangka panjang dapat menyebabkan resistensi antibiotik pada manusia, membuat pengobatan infeksi bakteri menjadi lebih sulit.

5. Logam berat : Pencemaran lingkungan, seperti limbah industri, dapat menyebabkan akumulasi logam berat (misalnya merkuri, timbal, kadmium) dalam tubuh ikan. Logam berat bersifat toksik dan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk kerusakan organ dan sistem saraf.

6. Bakteri patogen :  Ikan yang tidak disimpan dan diolah dengan baik dapat terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Salmonella, Listeria, dan E. coli, yang dapat menyebabkan keracunan makanan.

Secara gamblang, Bpk. Burham Sidobejo yang pada kesempatan ini mewakili BPOM Mamuju memaparkan materinya via daring. Pada presentasinya, ia memberikan contoh-contoh bahan tambahan pangan berbahaya, kiat-kiat memilih bahan makanan slide perslide. Secara jelas dan konkrit ia memberikan pemahaman kepada peserta akan pentingnya pengetahuan mulai dari memilih bahan makanan hingga tata cara pengolahan bahan makanan secara sehat. “Melalui kesempatan ini kami menyampaikan dukungan penuh kami kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini DKP Sulbar, khususnya dalam hal pemantaun bahan atau produk hasil perikanan agar aman sampai ke konsumen atau masyarakat kita” pungkas Burham. 

DKP Sulbar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan  memberikan  edukasi  kepada  masyarakat.  Kerjasama  dengan  BPOM  dan  Pokmaswas  diharapkan  akan  terus  diperkuat  untuk  menciptakan  sistem  pengawasan  yang  komprehensif  dan  berkelanjutan,  menjamin  keamanan  pangan  di  sektor  perikanan  Sulawesi Barat.

By Dinas Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial
YouTube
Instagram
Tiktok