Mamuju (24/7/2019) Dikutip dari media ANTARA SULTENG, Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan masing -masing, telah menyepakati perjanjian kerjasama penanganan nelayan andon. Mengambil tempat di Dinas KP Sulteng, Hasanuddin Atjo selaku Kadis KP

Penandatangan Perjanjian Kerjasama Nelayan Andon
Sumber : ANTARA Sul-Teng

Sulteng didampingi oleh Kabid. Perikanan Tangkap, pihak Pangkalan TNI AL, Polairud Polda Sulteng beserta pejabat terkait lainnya bersepakat
dengan Kepala Dinas KP Sulawesi Barat Parman Parakkasi,beberapa waktu lalu di Palu Sulawesi Tengah.

“Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian masing-masing pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan nelayan yang nantinya bermuara pada kemajuan ekonomi masing – masing daerah” Parman Parakkasi, Kadis KP Prov. SulBar

Dengan hadirnya perjanjian kerja sama ini, nelayan andon dari Sulawesi Barat telah memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan hingga ke wilayah Sulawesi Tengah begitupun sebaliknya dengan beberapa ketentuan yang telah diatur dalam surat perjanjian tersebut.

Untuk sementara waktu jumlah nelayan yang diperbolehkan untuk melakukan aktifitas penangkapan hanya sampai 100 kapal dulu dengan ukuran kapal maksimal 30 GT, yakni 100 unit dari Sulteng dan 100 unit dari Sulbar, beber Atjo saat diwawancarai siang itu, ” nantinya masing-masing
nelayan akan diberi kartu nelayan khusus andon yang pada gilirannya nanti menjadi media bagi kami dalam melaksanakan pendataan dan pengawasan hasil produksi penangkapan ikan.

Salah satu tujuan utama dari perjanjian ini adalah memberikan legalitas operasional nelayan Sulbar di wilayah Sulteng sehingga mereka tidak akan menjadi bulan – bulanan pihak penegak hukum, berdasarkan UU No.7 Tahun 2004 tentang perlindungan sumber daya air. Hal yang sama berlaku untuk nelayan-nelayan Sulawesi Tengah yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan laut Sulawesi Barat.

“Kami sangat gembira akan terbitnya perjanjian kerjasama ini, MOU ini merupakan salah satu bentuk kepedulian masing-masing pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan nelayan yang nantinya bermuara pada kemajuan ekonomi masing – masing daerah” pungkas Parman Parakkasi.

Poin penting lainnya dalam MOU yang berdurasi lima tahun tersebut yakni setiap nelayan wajib melapor ke Dinas KP Kabupaten yang dituju sebelum melakukan penangkapan ikan dan wajib bermitra dengan kelompok usaha nelayan atau koperasi nelayan di daerah setempat.

By Dinas Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial
YouTube
Instagram
Tiktok